Tandaseru — Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan memanggil paksa pihak ketiga terkait pembangunan Jembatan Air Baleha dan Jembatan Air Fuata.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, Senin (2/8).
Sejauh ini, Lasidi bilang, Komisi III telah memanggil pihak rekanan dua proyek tersebut.
“Sudah tiga kali panggilan tapi pihak ketiga tidak datang,” katanya.
Komisi III akan tetap melayangkan surat panggilan yang kesekian kalinya. Jika panggilan yang kesekian kalinya itu tidak diindahkan, sambungnya, Komisi III berencana memanggil paksa.
“Kalau tidak diindahkan, maka kami akan mengambil sikap dengan memanggil paksa,” tegas Lasidi.
Terkait dua jembatan tersebut, sambungnya, Komisi III pernah meninjau langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah item pekerjaan dan upah pekerja yang belum terbayar.
“Kalau Jembatan Air Fuata, kami pernah melakukan on the spot di lapangan, memang ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai, seperti pembangunan talud dan timbunan pada jembatan,” bebernya.
Untuk itu, kata Lasidi, Komisi III akan berupaya memanggil pihak ketiga untuk mendengarkan keterangannya sebagai penanggungjawab pembangunan jembatan Air Baleha dan jembatan Air Fuata.
“Kami akan tetap berupaya memanggil pihak ketiga untuk mendengarkan keterangan mereka. Karena kami baru dengar sepihak dari PUPRKP Sula,” tukas Lasidi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.