Tandaseru — Harmonisasi perubahan Peraturan Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, tentang Pemilihan Kepala Desa hingga kini belum tuntas dikerjakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Kepala DPMD Haltim, Badalan Uat, yang dikonfirmasi mengatakan, harmonisasi perbup tersebut masih dalam tahap finalisasi sebab materinya belum tuntas.
“Masih belum tuntas materinya karena sementara diolah dulu perbup-nya,” tuturnya, Rabu (28/7).
Badalan mengaku belum bisa memastikan kapan akan menyelesaikan finalisasi perbup tersebut. Sebab saat ini DPMD tengah memonitor program di tiap desa.
“Pastinya tahun 2021 ini ditargetkan pelaksanaan Pilkades, tapi belum bisa pastikan kapan mengingat perbup masih membutuhkan penggodokan dan finalisasi secara matang,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan