Tandaseru — Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang dijadwalkan digelar tahun ini hingga kini belum ada kejelasan.

Penyebabnya, pemerintah daerah masih harus menunggu harmonisasi perubahan peraturan bupati yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Kepala DPMD Haltim, Badalan Uat, saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengaku masih menunggu revisi perbup dari Bagian Hukum dan Organisasi.

“Kalau sudah fix baru pembentukan panitia. Jadi silakan tanya ke Bagian Hukum,” kata dia.

Sementara Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Ardiansyah Madjid mengatakan dari sisi regulasi Bagian Hukum sudah selesai mengakomodasi substansi perubahan perbup pilkades. Namun ada materi yang berubah maka konsekuensinya harus diharmonisasikan dalam lampiran dengan batang tubuh yang digodok.

“Jadi dari bulan kemarin Bagian Hukum sudah serahkan perbup ke Dinas PMD untuk minta diharmonisasikan,” ujarnya, Selasa (27/7).

Selanjutnya, kata dia, jika ada masukan-masukan berkaitan dengan substansi di lapangan maka silakan dikoreksi. Karena tahapan pilkades sudah diatur secara ketat dari tiap fase ke fase.

“Ketika kita mundur dari fase pembentukan panitia otomatis berpengaruh terhadap fase-fase berikutnya. Jadi kalau soal jadwal pelaksanaan pilkades atau tahapan lainnya lebih baiknya dikonfirmasi ke pihak DPMD,” tandasnya.