“Nanti langsung sama kuasa hukum ya,” ucapnya dilansir dari cermat.
Sementara Kuasa Hukum keluarga almarhum Burhan, Muhammad Konoras yang dikonfirmasi menyatakan, dalam perspektif hukum dirinya belum mengetahui siapa yang berhak atas rumah tersebut. Namun pihak keluarga almarhum mengganggap rumah tersebut bukan harta bersama.
“Menurut saya, dia itu istri sah dari almarhum, dia masih berhak menempati rumah itu sebelum ada putusan Pengadilan yang mengatakan siapa yang berhak untuk rumah tersebut,” ucapnya.
Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan rumah tersebut jatuh ke tangan keluarga almarhum Burhan maka tindakan pembongkaran paksa pintu rumah bisa masuk ranah pidana.
“Kalau istri almarhum diputuskan pengadilan dia yang menguasai rumah itu, tidak masalah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan