Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih meluas. Pembatasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE/01/VII/2021/PRES P. MOROTAI tentang Penghentian Sementara Kegiatan Masyarakat dan/atau Izin Keramaian.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah mengungkapkan, masyarakat diminta tertib dan peduli dengan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar. Karena itu, warga juga harus terlibat dalam penanganan Covid-19.

Berdasarkan edaran tersebut, kata A’an, segala bentuk kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak mulai dibatasi. Misalnya pesta khitanan, pesta pernikahan, pesta ulang tahun, pesta syukuran, acara selamatan, lomba muda-mudi, dan kegiatan masyarakat lainnya.

“Tapi ada tiga jenis acara yang saya berikan toleransi, yaitu acara kematian, acara pernikahan dan acara khitanan. Masih ada toleransi, tetapi dalam edaran itu jam 8 malam sudah berhenti,” tegasnya, Selasa (27/7).

Edaran tersebut, sambungnya, tidak membatasi aktivitas masyarakat secara total. Hanya saja eskalasi massanya yang harus diperhitungkan.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh masyarakat pada poin 1 dan 2 tersebut di atas maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” terang A’an.

“Melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, per 27 Juli 2021, terdapat tambahan 136 kasus positif Covid-19 di 10 kabupaten/kota. Yakni Halmahera Barat 1 kasus, Halmahera Tengah 4 kasus, Kepulauan Sula 5 kasus, Halmahera Selatan 5 kasus, Halmahera Utara 33 kasus, Halmahera Timur 17 kasus, Pulau Morotai 7 kasus, Pulau Taliabu 7 kasus, Ternate 19 kasus, dan Tidore Kepulauan 38 kasus.

Saat ini, ada 2.968 pasien Covid-19 yang masih dikategorikan positif di Malut. Rinciannya, Halmahera Barat 107 kasus, Halmahera Tengah 91 kasus, Kepulauan Sula 115 kasus, Halmahera Selatan 337 kasus, Halmahera Utara 1.217 kasus, Halmahera Timur 221 kasus, Pulau Morotai 248 kasus, Pulau Taliabu 41 kasus, Ternate 339 kasus, dan Tidore Kepulauan 252 kasus.