”Dan terakhir, pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai fisik atau sesuai arahan Menteri ATR/BPN dapat diakselerasi dengan pernyataan tertulis penugasan titik bidang tanah dari penanggung jawab pengelola aset instansi yang bersangkutan,” urai Azis.

Azis juga memaparkan bahwa realisasi penerbitan sertifikasi aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tahun 2021 ada sebanyak 69 bidang dari total target 100 bidang. Tidak semua di kab/kota terdapat tanah aset pemprov. Pemberkasan atau permohonan yang disampaikan pemprov pada BPN ada 75, terbit sertifikat 69 bidang, berkas dikembalikan sebanyak 6 dan tidak ada pemberkasan atau dokumen yang disampaikan sebanyak 25.

Sedangkan, legalisasi aset tanah 10 pemerintah kabupaten/kota tahun 2020 tercatat berkas masuk sebanyak 795, berkas didaftarkan sebanyak 593, terbit sertifikat sebanyak 533 dan sisanya 202 masih berproses. Untuk tahun 2021, berkas masuk sebanyak 473, didaftarkan sebanyak 433, terbit sertifikat sebanyak 123 dan sisanya 316 masih berproses.

Inspektur Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali menyampaikan harapannya agar seluruh pihak terkait berkomitmen dalam meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention atau MCP. MCP memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintah yang baik dengan harapan peran aktif Inspektorat selaku APIP.

Menutup kegiatan, KPK menyarankan agar pemda dan BPN terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik. Selanjutnya, diharapkan pemda mengikuti program PTSL, membuat MoU dengan jajaran BPN Provinsi Maluku Utara serta menganggarkan biaya pemeliharaan obyek aset setiap tahun misalnya untuk papan nama dan patok batas.