Tandaseru — Polda Maluku Utara saat ini tengah menangani dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum anggota polisi. Kasus kekerasan seksual ini menambah panjang daftar kasus dengan korban anak di bawah umur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Malut, Musyrifah Alhadad menyatakan, aparat penegak hukum harus segera menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

“Kami berharap semua kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak membiarkan siapapun yang terlibat bebas dari jerat hukum,” tuturnya, Rabu (21/7).

Kejahatan yang menyangkut dengan anak, ujar Musyrifah, tak bisa dibiarkan tanpa kejelasan.

“Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak kita, memberikan hak-hak mereka di antaranya hak terlindungi dan kenyamanan hidup,” tegasnya.

“Sungguh sangat ironis bila kita membiarkan oknum-oknum yang terlibat tidak mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. Saya juga memberikan apresiasi kepada aparat negara, dalam hal ini kepolisian, yang sudah sangat serius menangani kasus-kasus kekerasan, terutama terhadap anak-anak kita yang merupakan generasi emas kita untuk bisa mendapatkan hak hukum mereka sehingga bisa menjadi efek jera bagi semua org yang ingin berbuat kejahatan, terutama terhadap anak-anak, yang seyogyanya harus dilindungi,” tandas Musyrifah.

Sementara Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud menyatakan, jelang Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli besok, kesadaran akan perlindungan terhadap hak-hak anak harus semakin ditingkatkan. Salah satunya adalah dengan mencegah tindak kekerasan terhadap anak dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.