Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sangowo, Kecamatan Morotai Timur.

Kepala Kejari Morotai, Sobeng Suradal menyatakan, tersangka kasus tersebut belum ditetapkan lantaran statusnya masih dalam tahap penyidikan umum.

Proyek ini sendiri melekat di Dinas Perumahan dan Permukiman tahun 2018 senilai Rp 500 juta.

“Untuk TPU ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan umum sehingga belum bisa ditetapkan tersangka,” ungkap Sobeng dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Perkara kasus TPU Sangowo ini, kata Sobeng, baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum. Setelah masuk di penyidikan khusus baru ada penetapan tersangka.

“Memang untuk nama-nama calon tersangka kami sudah kantongi, dan nanti diumumkan saat sudah ditetapkan tersangka,” terangnya.

Selain kasus penyalahgunaan dana desa dan korupsi anggaran kantor perwakilan yang ditargetkan tahun ini masuk persidangan, Sobeng bilang kasus TPU juga harus masuk ke tingkat penuntutan.

“Jadi saya target tiga perkara ini dalam 5 bulan ke depan ini harus sudah sampai ke persidangan, karena masih banyak lagi perkara-perkara lainnya yang harus ditingkatkan,” tandasnya.