Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerbitkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah adanya peningkatan kasus corona virus (Covid-19).
Isi surat edaran dengan Nomor 28/ST-Covid-19/MU/2021 itu menjelaskan tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, hingga petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah.
“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini sedang mengalami peningkatan dan muncul varian baru yang lebih berbahaya dan menular, maka dikeluarkanlah edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat,” ujar Gubernur melalui Juru Bicaranya, Rahwan K. Suamba, dalam siaran pers, Jumat (16/7).
Rahwan menjelaskan, surat edaran Gubernur itu menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, serta surat edaran Menteri Agama.
“Maka dari itu, peribadatan di tempat ibadah seperti di masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, ditiadakan. Ini berlaku untuk wilayah kecamatan/kelurahan/desa/daerah yang berada pada zona merah dan oranye yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 setempat,” jabarnya.
Meski begitu, Rahwan bilang, suara azan di masjid tetap akan dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu ibadah.
Tinggalkan Balasan