Tandaseru — Anggaran Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, tahun anggaran 2019 diduga diselewengkan. Penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian negara puluhan juta rupiah.
Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau yang diwawancarai menyatakan, sesuai hasil audit Inspektorat Halbar ada temuan penyelewengan yang dilakukan Pemerintah Desa Guaeria dalam pengelolaan Dana Desa.
“Dalam hasil audit tim Inspektorat atas pengelolaan DD Desa Guaeria tahun 2019 oleh Pemdes ditemukan kerugian negara sebesar Rp 90 juta lebih,” ungkap Julius, Rabu (14/7).
Julius menjelaskan, ada variasi program yang tidak dikerjakan oleh pemdes. Di antaranya program fisik, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat.
“Kebanyakan kegiatan tidak dilaksanakan, padahal sudah termuat dalam perencanaan di APBDesa tahun 2019. Saat tim turun audit lapangan, seperti tapal batas Guaeria dan Matui itu termuat dalam APBDesa tahun 2019, tapi nyatanya tidak dilakukan pekerjaan sama sekali oleh pemdes,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, hasil LHP Inspektorat atas temuan kerugian negara melalui sumber DD sudah diserahkan kepada pemdes dalam hal ini Kepala Desa Hendrik Makiringo untuk menindaklanjuti pengembalian temuan tersebut.
“Jadi ketentuan waktu pengembalian selama 60 hari, terhitung mulai dari diserahkan ke kades. Jika hal itu tidak dikembalikan maka ada proses tindak lanjut oleh pihak Inspektorat pada kades,” ujarnya.
Menurutnya, Inspektorat juga akan melakukan audit dugaan temuan pengelolaan DD tahun 2020, namun masih menunggu SPJ 2020 Pemdes Guaeria.
“Jadi ini semua asal laporan BPD desa terkait. Dan untuk tahun 2020, saat ini kami pihak Inspektorat masih menunggu SPJ pemdes, karena SPJ pemdes tahun 2020 belum ada,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan