Tandaseru — Camat Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Abdul Haris Usman angkat bicara soal keterlambatan pembayaran gaji para lurah di wilayahnya. Haris justru menilai keterlambatan itu disebabkan salah pihak kelurahan.
Pasalnya, persyaratan administrasi yang diminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate belum dilengkapi para lurah.
Untuk pencairan gaji bulan ini, ungkap Haris, BPKAD meminta fotokopi kartu keluarga (KK) dan buku nikah pegawai kelurahan.
“Syarat itu kalau tidak dimasukkan tidak bisa dilakukan proses pencairan. Kalau lurah punya pegawai tidak mampu diarahkan kumpul KK dan buku nikah, kecamatan mau bilang apa? Karena itu aturan di Keuangan tidak mungkin kecamatan mau cari staf di 16 kelurahan. Itu lurah yang tahu pegawainya,” ungkapnya saat diwawancarai Rabu (14/7).
Menurutnya, pihak kecamatan sudah membuat permintaan pembayaran gaji ke BPKAD. Namun pegawai diminta melampirkan KK dan buku nikah lantaran ada pegawai yang anaknya sudah kawin namun masih masuk daftar tunjangan gaji.
“Baru kali ini diminta KK dan buku nikah. Itu permintaan pusat, supaya pegawai yang selama ini anaknya sudah keluar dari tunjangan dan masuk daftar gaji ketahuan,” terangnya.
Haris mengaku saat ini dirinya masih sakit dan sudah 10 hari tidak berkantor. Jadi tanggung jawab mengawal pembayaran gaji diserahkan ke Sekretaris Camat.
“Saya sudah berikan tanggung jawab ke sekcam. Kan ada grup lurah, sudah disampaikan berulang-ulang ke grup,” tandasnya.
Sebelumnya, para lurah di Ternate Tengah mengancam menghentikan pelayanan untuk warga jika gaji bulan Juli tak juga dibayarkan hari ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.