Tandaseru — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan dana Covid-19.
Ketua Komisi I DPRD Halbar, Joko Ahadi menuturkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi I telah merekomendasikan kepada Inspektorat segera melakukan audit investigasi dugaan penyalahgunaan DD yang dilakukan almarhum kepala desa dan bendahara.
“Penyalahgunaan DD dan dana Covid-19, serta ada simpanan ke rekening pribadi dan ada pinjaman almarhum ke Kades Bubanehena. Itu nanti diberikan kesempatan kepada pemerintah desa bersama Camat Jailolo, Inspektorat dan DPMPD untuk dalam waktu dekat ini agar segera ditindaklanjuti menyelesaikan temuan-temuan dari LHP BPK,” ungkap Joko, Jumat (2/7).
“Dan prinsipnya ada niatan baik dari pemerintah desa dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dan nanti ditindaklanjuti bersama oleh instansi tadi,” sambungnya.
Komisi I, ujar politikus Partai Golkar itu, dalam hal ini memediasi persoalan ini untuk mencari solusi terbaik. Ia bilang, bisa saja ada kesalahan secara administrasi yang diangkat menjadi temuan BPK.
“Dalam waktu dekat segera melakukan audit investigasi DD, sehingga bisa tahu sejauh mana alur pengeluaran Dana Desa dan tersebar kepada siapa saja yang tidak mampu pertanggungjawabkan itu. Rekomendasi juga disampaikan kepada DPMPD dan Camat agar segera membina dan mengevaluasi Pemdes Hatebicara, terutama bendahara,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Halbar, Asnath Sowo, telah menyarankan kepada Pjs Kades untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Ada kurang lebih beberapa poin yang harus ditindaklanjuti pemerintah desa, baik kades maupun bendahara desa, yaitu pembuktian dukungan administrasi yang belum diselesaikan.
“Kami dari DPMPD sudah berulangkali memanggil Pemdes Hatebicara untuk dievaluasi, bahkan kami bersama Asisten I.
Jadi sekarang kita berikan kesempatan yang terakhir untuk mereka menindaklanjuti dan langsung menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah,” cetusnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau menjelaskan, setelah melihat rekomendasi BPK berpotensi adanya penyalahgunaan. Dugaan ini akan dibuktikan melalui audit investigasi, dan sudah disepakati dalam RDP.
Ia bilang, DPRD juga merekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan audit investigasi.
“Jadi pengadu menginginkan ada kepastian terhadap persoalan ini, karena pejabat kepala desa belum menindaklanjuti rekomendasi BPKP itu. Dan poinnya jelas, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan penyalahgunaan itu bisa berujung pada kerugian negara,” jabarnya.
“Dan rekomendasi dari BPKP, pejabat kepala yang baru memerintahkan bendahara untuk melakukan pengembalian dan pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan itu,” pungkas Julius.
Tinggalkan Balasan