“Sisa utang DBH sebesar Rp 5.255.383.710,00 akan menjadi konsen kami untuk diselesaikan pada tahun 2021,” tegasnya.

Ia melanjutkan, penyebab utama terjadi utang belanja pada tahun 2020 adalah perubahan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa terkait status pandemi Covid-19, jadwal refocusing ditetapkan setelah kegiatan-kegiatan pada APBD sudah ditenderkan dan perikatan kontrak telah dilaksanakan.

Sedangkan tanggapan untuk Fraksi Gerakan Persatuan dan Kekaryaan, tutur Wagub, penurunan realisasi pendapatan retribusi daerah disebabkan situasi pandemi Covid-19, di mana sektor-sektor usaha mengalami penurunan aktivitas, pendapatan dari sektor Perizinan atas Pemberiaan Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Asing (IMTA) menurun dikarenakan pemberlakuan darurat pandemi Covid-19 secara nasional.

“Dari penurunan pendapatan retribusi di atas berpengaruh juga terhadap realisasi belanja pada kegiatan-kegiatan OPD. Untuk itu saran dan rekomendasi dari Fraksi GPK, akan kami memaksimalkan potensi-potensi penerimaan pendapatan asli daerah,” tukasnya.

Lalu realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 795.129.988,00 yang dipertanyakan berasal dari penerimaan deviden Bank Maluku Malut sesuai Keputusan RUUPS Nomor 03/RUUPS/PT.BPDM-MU/2020 Tanggal 22 Juni 2020 serta realisasi atas Pendapatan Bunga Deposito Pemerintah sebesar Rp 781.410.958,85.

“Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai direalisasikan berdasarkan surat pernyataan Bupati Pulau Morotai tentang tanggap darurat bencana dengan Nomor 361/05/PM/2020,” terangnya.

Wagub menambahkan, SILPA tahun sebelumnya digunakan untuk menutupi defisit anggaran dan mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung tahun anggaran 2020.