Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
Tanggapan tersebut dibacakan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dalam paripurna di gedung DPRD Maluku Utara di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Jumat (2/7).
Tanggapan untuk Fraksi Partai Gerindra, baca Wagub, persoalan utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga akan menjadi konsen dalam memperbaiki likuiditas keuangan pemerintah provinsi.
“Terkait utang bawaan tahun-tahun sebelumnya ada beberapa yang perlu kami jelaskan di dalam penyajian pada pos neraca, adalah nilai residu dan utang yang tidak tertagih namun masih tersaji dalam laporan keuangan,” terangnya.
Lalu laporan penggunaan dana Covid-19 yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga telah diaudit BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Adapun rincian dari belanja tersebut terdapat pada lampiran Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Kemudian selisih lebih antara Anggaran dan Realisasi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 40 miliar dikembalikan untuk memenuhi kegiatan-kegiatan pada OPD,” ucapnya.
Sementara tanggapan untuk Fraksi Partai Nasdem, sambung Wagub, penyebab utama timbulnya kewajiban di setiap tahun anggaran disebabkan oleh proses penyusunan anggaran yang tidak tepat.
Pemprov juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kelayakan operasional Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri sesuai peraturan yang berlaku.
“Terkait laporan pertanggungjawaban dana Covid-19, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan awal secara keseluruhan terkait penggunaan tersebut. Kami akan melakukan evaluasi secara terus menerus atas penyusunan dan pelaksanaan APBD di tahun yang akan datang,” jabarnya.
Terkait belanja dana bagi hasil (DBH) pajak, Wagub menegaskan jika DBH merupakan hak dari pemerintah kabupaten/kota yang harus dibayarkan. Sampai saat ini total utang DBH yang sudah terealisasi sebesar Rp 29.005.723.136,00 dari nilai utang DBH sebesar Rp 34.261.106.846,00.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.