Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, mulai menyelidiki dana Covid-19 hasil refocusing tahun 2020.

Langkah ini diambil berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penggunaan Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Pengusutan dilakukan lantaran disinyalir ada penyelewengan dalam penggunaan dana miliaran rupiah tersebut.

“Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait penggunaan dana refocusing tersebut,” ungkap Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan, Kamis (1/7).

Agus bilang, informasi dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut diterima pihaknya dari berbagai sumber untuk pengelolaan pengeluaran dana maupun pengelolaan penerimaan dana hibah dimaksud.

“Tindakan selanjutnya yang dilakukan Kejari Halut adalah melakukan penelitian terhadap keakuratan data dan bahan keterangan, dengan tujuan mengantisipasi penyelewengan maupun penyalahgunaan penggunaan dana tersebut dengan memanfaatkan situasi keadaan darurat dalam pengalokasian dana Covid-19,” tegasnya.

Disentil terkait perkembangan kasus tersebut, Agus menyatakan sejauh ini pihak terkait belum membalas surat yang dilayangkan guna mendapatkan informasi lebih atas pengelolaan dana hibah Covid-19 tahun 2020.

“Apabila pada pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan berasal dari informasi yang bisa dipertanggungjawabkan maka kejaksaan dalam jangka waktu dekat akan sesegera mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menindaklanjuti,” tandasnya.