Tandaseru — Meningkatnya angka penyebaran Covid-19 membuat Kementerian Hukum dan HAM kembali memberi asimilasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.

Di Provinsi Maluku Utara, 100 narapidana bakal mendapatkan asimilasi rumah.

“Ini dalam rangka perlindungan WBP atau tahanan dari risiko terkena penularan Covid-19. Untuk kedua kalinya pemerintah memperpanjang pemberian asimilasi rumah untuk WBP yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Teguh Wibowo, Kamis (1/7).

Menurutnya, permenkumham tersebut tidak terlalu jauh berbeda dengan beleid sebelumnya. Di mana ada pengecualian WBP yang tidak bisa mendapatkan asimilasi rumah antara lain kasus perampokan, perlindungan anak/kesusilaan, tipikor, illegal logging, perdagangan manusia serta kasus narkotika dengan hukuman 5 tahun ke atas.

“Asimilasi rumah diberikan kepada WBP yang telah menjalani 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidana sebelum tanggal 31 Desember 2021,” terang Teguh.

Untuk pelaksanaan asimilasi di UPT Pemasyarakatan, WBP tinggal melengkapi persyaratan administrasi berupa jaminan dari keluarga yang diketahui lurah atau kades.

“Persyaratan substantif yang harus dipenuhi adalah WBP tidak pernah melakukan pelanggaran antara lain kepemilikan HP, narkoba serta melanggar aturan lainnya. Yang perlu kami sampaikan bahwa pemberian asimilasi rumah tidak dipungut bayaran apapun. Saya akan bertindak keras apabila pelaksanaan di lapangan dijumpai adanya pungli dan pelanggaran lainnya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, per 30 Juni 2021, kasus positif Covid-19 di Malut bertambah 100 kasus. Ini menjadikan kasus positif di Malut semenjak merebaknya pandemi sebanyak 5.223.

Saat ini, kasus aktif Covid-19 di Malut berjumlah 594, di mana Kabupaten Halmahera Utara menjadi wilayah terbanyak terdapat kasus positif, yakni sebanyak 284 pasien. Angka ini disusul Kota Ternate dengan 188 kasus aktif.