Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, tempat oknum polisi yang diduga mencabuli dan memperkosa dua anak di bawah umur, membenarkan adanya laporan kasus terkait salah satu anggotanya.
Meski begitu, sejauh ini belum ada keterangan lanjutan penanganan kasus tersebut.
“Kasus ini kejadiannya pada bulan Mei dan keluarga korban laporkan itu secara pidana umum ke Reskrim Polres Halut,” ungkap Kasi Propam Polres Halteng, Bripka Busran Hanafi, Selasa (29/6).
Menurutnya, proses hukum di Polres Halut secara pidana umum sudah berjalan. Namun sampai saat ini Polres Halteng belum tahu pembuktiannya seperti apa.
“Dari pihak korban itu melaporkan secara pidana ke Reskrim Tobelo sehingga kami menunggu dan melihat sampai proses itu berjalan seperti apa,” terangnya.
Propam Halteng sendiri, kata Busran, akan menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, hari ini juga tim pengamanan internal (paminal) akan turun ke Polres Halut untuk mengecek jalannya penanganan kasus.
Polres Halteng akan melihat pembuktian seperti apa terkait kasus anggotanya itu.
Ia menambahkan, Reskrim Polres Halut sejauh ini belum menyurat terkait proses hukum kasus tersebut.
“Apakah pembuktiannya itu terbukti atau tidak terbukti, itu kami belum tahu. Sehingga kami dari paminal akan turun ke Polres Halut,” tandasnya.
Sebelumnya, G dilaporkan keluarga korban ke Polres Halut karena diduga mencabuli dan memperkosa dua korban yang masih di bawah umur. Korban J (15 tahun) merupakan anak angkat istri G, M. Sedangkan korban L (16 tahun) adalah adik kandung M.
Aksi kekerasan seksual tersebut juga diduga mendapat dukungan dan bantuan M.
Tinggalkan Balasan