Beberapa hari setelah korban J tiba di kampung, ia diajak pelaku pergi membeli buah salak. Kepergian mereka menimbulkan rasa cemburu pada M. Sepulangnya ke rumah, J langsung dipukuli M.
Setelah aksi pemukulan itu, korban J kembali melarikan diri ke Tobelo. Akibat pemukulan itu juga, akhirnya terkuak aksi pencabulan dan perkosaan yang dilakukan pelaku. Korban L pun dipanggil pulang ke kampung.
Pihak keluarga bersepakat melanjutkan kasus itu untuk proses hukum dengan membuat laporan di Polsek setempat. Namun laporan itu ditolak dengan alasan pelaku merupakan anggota Polres Halteng sehingga prosesnya harus di Weda.
Pihak keluarga protes dan mengeluhkan kondisi ekonomi mereka yang tidak memungkinkan untuk bolak-balik dan tinggal di Weda.
Selang 2 hari, anggota Polres Halut menelepon dan memanggil korban beserta keluarga untuk menghadap guna menjalani pemeriksaan. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Halut.
Laporan resmi pun dimasukkan ke polisi pada 10 Mei 2021 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/99/V/SPKT/2021 untuk kasus korban J dan STPL/98/V/SPKT/2021 untuk korban L.
“Namun setelah pemeriksan yang sudah berjalan lebih dari sebulan ini, Polres belum juga memberikan konfirmasi mengenai kelanjutan proses penyelidikan dan penyidikannya. Pihak keluarga merasa cemas dan kesal jika kasus ini kemudian tidak dilanjutkan,” kata Yulia.
“Apalagi pelaku yang berstatus sebagai anggota polisi itu masih bebas berkeliaran dan bolak-balik di kampung mereka. Tempat tinggal pelaku dan korban saat ini masih berdekatan, karena korban telah diungsikan oleh ibu kandung ke rumahnya. Hal ini tentu saja sangat mengintimidasi kedua korban. Selain itu, sejauh ini, tidak ada upaya pemulihan psikologi bagi para korban,” jabarnya.
Akhirnya, setelah berdiskusi dan mempertimbangkan kondisi korban, pihak keluarga pun bersepakat melanjutkan proses hukum kasus ini ke Polda Maluku Utara yang ada di Ternate.
“Dengan bantuan dari kawan-kawan Front Suara Korban Kekerasan Seksual Halut yang melakukan penggalangan dana, kedua korban yang didampingi ibu kandung dan tante pun tiba di Kota Ternate untuk melakukan pengaduan dan meminta pendampingan ke Daurmala,” tandas Yulia.
Direktur LSM Daurmala, Nurdewa Safar yang dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan jika pihaknya saat ini telah mendampingi kedua korban. Daurmala mendesak Polda agar kasus tersebut diseriusi mengingat tindakan yang dilakukan pelaku dan istrinya terhadap kedua korban terbilang sadis.
“Sudah kami dampingi,” ujarnya.
Polres Halmahera Utara sendiri saat ini telah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polda Maluku Utara. Namun Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengaku belum mendapat informasi terkait kasus tersebut.
“Saya belum mendapatkan laporan dari Polres Halut maupun di Polda mengenai laporan tersebut,” singkatnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.