Tandaseru — Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Ahmad Ishak mendesak sekretaris DPRD mempercepat tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait biaya perjalanan dinas mantan anggota DPRD Tikep periode sebelumnya.

Hal ini disampaikan Ahmad Ishak saat dikonfirmasi pada Selasa (29/6).

Ahmad mengaku temuan perjalanan dinas tahun sebelumnya untuk anggota DPRD yang masih aktif sampai saat ini sudah selesai ditindaklanjuti.

“Yang belum ini tinggal mantan anggota DPRD saja,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sudah ada perintah langsung ke sekwan untuk mempercepat tindak lanjut temuan tersebut.

“Saya sudah meminta kepada sekwan agar tindaklanjuti BPK untuk temuan perjalanan dinas itu dipercepat, karena temuan itu ada batas waktu penyelesaian. Saya berharap sekwan segera menyurat mantan anggota DPRD bersangkutan untuk mempercepat tindak lanjut,” harapnya.

Politikus PDI Perjuangn itu menyarankan jika ada hambatan dalam tindak lanjut temuan tersebut dapat segera dilimpahkan ke ranah hukum.

“Solusinya itu, jika sudah dilakukan namun yang bersangkutan tidak ada upaya, maka limpahkan saja ke ranah hukum. Biarlah APH yang tindak lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad juga sangat berharap agar anggota DPRD yang masih aktif yang masih ada temuan perjalanan dinas di tahun 2020 agar bisa dipercepat tindak lanjutnya.

“Tentu kami sangat proaktif soal tindaklanjuti temuan itu, saya pastikan tidak sampai lewat batas waktu yang diberikan,” pungkasnya.