“Mohon penjelasan Saudara Gubernur terhadap kegiatan tersebut, mengapa tidak berjalan pada tahun anggaran 2020 tetapi harus dianggarkan kembali pada tahun mendatang?” tukasnya.

Lalu pada laporan keuangan daerah tahun anggaran 2020 terdapat dana Transfer Bantuan Keuangan yang terdiri dari Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya sebesar Rp 300.000.000 yang terealisasi 100%. Bantuan Keuangan tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

“Fraksi GPK mempertanyakan kenapa dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku Utara hanya Kabupaten Pulau Morotai yang mendapatkan bantuan keuangan tersebut?” ucapnya.

Ashari menambahkan, Pembiayaan Daerah pada Penerimaan Pembiayaan Daerah terdapat nilai penggunaan SILPA yang diproyeksikan sebesar Rp 109.558.397.000 dan telah terealisasi 100%. Fraksi GPK meminta Gubernur menjelaskan peruntukkan anggaran tersebut.

“Untuk Pinjaman Dalam Negeri diproyeksikan 6 sebesar Rp 70.000.000.000 dan terealisasi sebesar Rp 59.390.057.200. Mohon penjelasan Saudara Gubernur mengapa pinjaman tersebut realisasinya hanya 84,84%? Pada Pengeluaran Pembiayaan Daerah terdapat anggaran sebesar Rp 23.466.688.500 yang tidak dianggarkan pada APBD maupun Perubahan APBD tahun anggaran 2020 untuk Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri,” jabarnya.

“Namun anggaran tersebut tetap direalisasikan, menurut penjelasan Saudara Gubernur dalam pidato pengantar Rancangan Perda, anggaran tersebut merupakan pembayaran pokok pinjaman kepada Bank atas pinjaman oleh BLUD RSUD Chasan Boesoirie Ternate kepada Bank Mandiri Cabang Ternate selaku pemberi pinjaman pada tahun 2019. Mohon penjelasan Saudara Gubernur anggaran pinjaman tersebut peruntukkannya untuk apa? Dan mengapa pinjaman tersebut tidak diketahui oleh DPRD?” ujar Ashari.

Sementara terkait neraca dan laporan arus kas, Ashari berujar dalam penyajian Neraca per 31 Desember 2020 jumlah total aset Pemerintah Maluku Utara sebesar Rp 5.270.648.851.467.35 sedangkan pada tahun anggaran 2019 hanya sebesar Rp 4.844.502.472.833.92. Artinya terdapat penambahan kenaikan jumlah aset pemerintah sebesar Rp 426.146.378.633.43 atau 8,80%.

“Mohon penjelasan Saudara Gubernur terhadap penambahan kenaikan nilai aset tersebut,” ucapnya.

Pada penyajian laporan arus kas Pemerintah Maluku Utara per tanggal 31 Desember 2020 terdapat anggaran sebesar Rp 76.374.937.757.54. Artinya terdapat anggaran yang tersisa di Bendahara Umum Daerah cukup besar, namun masih terdapat program dan kegiatan yang realisasi keuangannya rendah padahal sudah ada SPD dari OPD teknis. Terhadap hal ini mohon penjelasan Saudara Gubernur,” tandas Ashari.

Dalam rekomendasinya, Fraksi GPK mendorong Pemprov melakukan perbaikan-perbaikan pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan laporan keuangan, proyeksi pendapatan, belanja, aset, dan kewajiban yang menjadi catatan penting dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK agar dapat ditindalanjuti dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.