Sementara itu, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terealisasi dari penerimaan deviden Bank Maluku Malut sebesar Rp 795.129.988. Terdapat juga Pendapatan Lain-Lain PAD yang Sah dari Pendapatan Bunga yang terealisasi sebesar Rp 781,410,958,85 yang berasal dari Pendapatan Bunga Deposito Pemerintah Daerah pada Bank Mandiri Cabang Ternate.
“Namun dalam penganggaran tahun 2020 Pemerintah Daerah belum memproyeksikan pendapatan-pendapatan tersebut. Mengapa demikian? Dan menurut pandangan Fraksi Persatuan dan Kekaryaan masih terdapat potensi Pendapatan Daerah yang belum maksimal dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Untuk itu, mohon penjelasan Saudara Gubernur terkait hal tersebut,” sambung Ashari.
Lebih lanjut, imbuh Ashari, Belanja dan Transfer Daerah Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2.795.698.718.000 dan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2020 berkurang menjadi sebesar Rp 2.575.453.429.337. Sedangkan Belanja Daerah dan Transfer Daerah yang ditetapkan pada APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.357.170.365.000 dan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2020 berkurang menjadi sebesar Rp 2.954.675.246.337.
“Namun yang terealisasi pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2.500.553.808.562.84. Dari data yang tersebut di atas, tergambar bahwa pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2020 ditargetkan mengalami defisit karena nilai Belanja Daerah lebih besar dari jumlah Pendapatan Daerah. Tetapi realisasinya ternyata pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2020 tidak mengalami defisit namun surplus karena nilai Belanja Daerah lebih kecil dari jumlah Pendapatan Daerah yang diterima,” paparnya.
“Dari penyajian data yang ada dapat diketahui bahwa nilai Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD melalui APBD 2020 telah mengalami penyesuaian. Fraksi GPK mencermati bahwa terdapat lima OPD yang penyerapan anggarannya tidak maksimal sehingga terdapat program dan kegiatan yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2020 tidak berjalan optimal yang berkonsekuensi pada Belanja Daerah yang telah ditetapkan. Terhadap hal ini Fraksi GPK meminta Saudara Gubernur melakukan pembinaan atau mengevaluasi OPD yang serapan anggarannya rendah,” tegasnya.
Ashari menyebutkan, dalam dokumen Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, khususnya pada lampiran XIX terdapat kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya. Pada lampiran tersebut, terdapat sebanyak 560 kegiatan dengan nilai anggaran sebesar Rp 169.140.000.000.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.