Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 10 kepala daerah di Malut meneken kesepakatan bersama kerja sama pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan serta kerja sama pemungutan retribusi parkir berlangganan.

Penandatangan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Malut itu, Senin (28/6).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah provinsi mengucapkan terima kasih kepada para bupati dan wali kota yang telah mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah. Juga masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2020.

Gubernur pun mengajak semua pihak terkait terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan demikian dapat mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat, sekaligus menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan di daerah.

“Ini tentunya harus menjadi perhatian dan pemikiran kita bersama, dan dibutuhkan langkah-langkah yang inovatif dan berani dalam melihat peluang dan potensi yang ada, sehingga pada masa-masa yang akan datang penerimaan dari sektor pajak daerah dapat lebih ditingkatkan lagi,” ucap Gubernur.

Gubernur berharap potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata serta berkolaborasi dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Gubernur Maluku Utara bersama para kepala daerah usai menandatangani kesepakatan bersama kerja sama pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan serta kerja sama pemungutan retribusi parkir berlangganan. (Istimewa)

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Hermanto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara yang telah menggagas acara penting ini sebagai salah satu upaya inovasi untuk dapat mewujudkan peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, kerja sama ini adalah suatu perwujudan semangat otonomi daerah, di mana daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimilikinya berkolaborasi untuk mengambil langkah-langkah yang inovatif dan orisinal dalam upaya neningkatkan pendapatan daerah dengan memperhatikan segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku.