Dari aspek prinsip akuntansi pengungkapan penuh (full disclosure principle) CaLK yang memuat penjelasan atas pos-pos belanja pada LRA, sambung Ishak, khususnya DBH kabupaten/kota tidak merinci persentase penerimaan kabupaten/kota menurut jenis pajak.
“Sehingga tidak mengungkap informasi potensi penerimaan menurut jenis pajak dari masing masing kabupaten/kota. Dengan demikian maka penyajian laporan keuangan tahun 2020 belum menerapkan prinsip akuntansi yang memadai,” tegasnya.
“Terhadap hal ini Saudara Gubernur perlu menjelaskan bahwa apakah selisih tersebut telah diakui sebagai kewajiban pemerintah daerah? Apakah selisih tersebut juga termasuk dalam utang DBH sebesar Rp 34.261.106.846.00? Mengingat dalam penjelasan atas pos-pos neraca tidak diungkap dalam ayat penjelasannya,” imbuh Ishak.
Fraksi Nasdem juga meminta Gubernur menjelaskan rincian utang DBH per kabupaten/kota mengingat hal ini merupakan hak kabupaten/kota yang dilindungi oleh perundang-undangan.
“Terkait dengan utang DBH ini perlu juga kami sampaikan bahwa akibat utang DBH, telah mengganggu siklus anggaran dan cash flow kabupaten/kota. Oleh karena itu Saudara Gubernur perlu memberi ketegasan komitmennya untuk menjamin terselesaikannya seluruh utang DBH dan tidak memberi beban lagi pada tahun anggaran selanjutnya,” kata Ishak.
Lalu pada Pos Neraca juga terdapat kewajiban berupa Utang Belanja sebesar Rp 99.325.717.981.00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp 78.842.486.256.57. Utang-utang ini hanya dideskripsikan berdasarkan nilai tanpa diungkap secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan mengenai penyebab utamanya terjadi utang belanja dan utang jangka pendek pada setiap tahun anggaran yang terus-menerus berulang.
“Hal ini penting untuk dijelaskan oleh Saudara Gubernur untuk menghindari kemungkinan dibentuknya Pansus DPRD atau dikeluarkannya rekomendasi DPRD untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Utang Belanja dan UJP lainnya,” tandas Ishak.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.