Karena itu, pengelolaan keuangan harus dalukan secara berhati-hati, dan pelaporannya harus dijelaskan secara transparan dan akuntabel. Namun dalam kenyataannya, Fraksi Nasdem menilai banyak penganggaran dan peruntukan anggaran yang pelaksanaannya tidak sesuai.
“Hal ini juga terkonfirmasi dalam LHP BPK tentang Sistem Pengendalian Intern. Oleh karena itu Saudara Gubernur perlu memberikan penjelasan detai terhadap masalah ini,” ucapnya.
Tak hanya itu, Realisasi Belanja Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara realisasi per penerimaan jenis pajak dan realisasi dana bagi hasil.
Ishak memaparkan, persentase alokasi DBH kabupaten/kota berdasarkan pendapatan dari masing masing jenis pajak adalah:
Jenis Pajak Anggaran Realisasi DBH Kab/Kota
PKB (30%) 53.421.998.000 50.874.602.310 15.262.380.693,00
BBNKB (30%) 63.926.291.000 66.211.096.180 19.863.328.854,00
PBBKB (70%) 107.612.085.000 105.866.220.853 74.106.354.597,10
PAP (50%) 12.264.729.000 13.137.396.116 6.568.698.058,00
P Rokok (70%) 83.706.549.000 78.039.791.620 54.627.854.134,00
TOTAL 320.931.652.000 314.129.107.081 170.428.616.336,10
“Atau total DBH seharusnya adalah Rp 170.428.616.336.10. Sementara dalam LRA total DBH direalisasikan hanya sebesar Rp 148.890.372.866.00 atau terdapat selisih kurang salur adalah sebesar Rp 21.538.243.470.10,” bebernya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.