Karena itu, pengelolaan keuangan harus dalukan secara berhati-hati, dan pelaporannya harus dijelaskan secara transparan dan akuntabel. Namun dalam kenyataannya, Fraksi Nasdem menilai banyak penganggaran dan peruntukan anggaran yang pelaksanaannya tidak sesuai.

“Hal ini juga terkonfirmasi dalam LHP BPK tentang Sistem Pengendalian Intern. Oleh karena itu Saudara Gubernur perlu memberikan penjelasan detai terhadap masalah ini,” ucapnya.

Tak hanya itu, Realisasi Belanja Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara realisasi per penerimaan jenis pajak dan realisasi dana bagi hasil.

Ishak memaparkan, persentase alokasi DBH kabupaten/kota berdasarkan pendapatan dari masing masing jenis pajak adalah:

Jenis Pajak                Anggaran                       Realisasi                      DBH Kab/Kota

PKB (30%)                 53.421.998.000              50.874.602.310           15.262.380.693,00

BBNKB (30%)            63.926.291.000              66.211.096.180           19.863.328.854,00

PBBKB (70%)            107.612.085.000            105.866.220.853         74.106.354.597,10

PAP (50%)                 12.264.729.000              13.137.396.116           6.568.698.058,00

P Rokok (70%)          83.706.549.000              78.039.791.620           54.627.854.134,00

TOTAL                       320.931.652.000            314.129.107.081         170.428.616.336,10

“Atau total DBH seharusnya adalah Rp 170.428.616.336.10. Sementara dalam LRA total DBH direalisasikan hanya sebesar Rp 148.890.372.866.00 atau terdapat selisih kurang salur adalah sebesar Rp 21.538.243.470.10,” bebernya.