Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2020. Meski begitu, masih terdapat sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang perlu diselesaikan, di antaranya temuan administrasi serta pengembalian anggaran.
Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Arif Rajabessy mengungkapkan, usai menerima laporan hasil pertanggungjawaban, BPK memerintahkan Pemkot Tidore menyelesaikan semua temuan.
“Kalau untuk temuan administrasi sudah kami tindaklanjuti untuk semua OPD. Yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian ini terkait dengan pengembalian anggaran atau setoran kembali,” jelasnya, Jumat (25/6).
Arif mengaku, untuk temuan kerugian negara yang diminta disetor kembali rata-rata temuan di pihak ketiga. Selain itu ada pula temuan anggaran perjalanan dinas DPRD tahun 2020 sekitar Rp 100 juta lebih.
“Untuk pengembalian atau penyetoran kembali ini diberikan waktu selama 60 hari atau dua bulan untuk segera diselesaikan. Untuk pihak ketiga serta temuan perjalanan dinas DPRD sudah ditindaklanjuti melalui surat dari Pak Wali Kota untuk segera diselesaikan,” terangnya.
“Temuan itu kecil saja, tidak sampai miliaran. Bahkan temuan dari pihak ketiga ini hanya beberapa saja, tidak banyak, karena kekurangan volume pekerjaan itu,” sambung Arif.
Selain itu, ada pula temuan tahun-tahun sebelumnya yang belum diselesaikan sebagian anggota DPRD. Di antaranya temuan pada tiket pesawat serta bill hotel.
“Permasalahan belum diselesaikan ini karena ada anggota DPRD yang sudah tidak aktif kerja, makanya kesulitan untuk melakukan penagihan. Tetapi saya juga sudah menyampaikan ke sekwan agar permasalahan ini cepat diselesaikan,” tukasnya.
Arif menambahkan, jika temuan tidak diselesaikan atau tidak ada itikad baik maka Inspektorat akan melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Namun sebelum dilimpahkan kami tetap akan berupaya agar dengan waktu yang diberikan bisa cepat diselesaikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan