“Salah satu problemnya, ketika sarana prasarananya itu tidak mendukung maka masyarakat akan membuang sampah bukan pada tempat jika terlambat diangkut. Maka dari itu sarana prasarana armada harus menjadi prioritas pemerintah,” tuturnya.
“Pemerintah juga harus berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan para petugas kebersihan yakni penyapu jalan dan pengangkut sampah, karena insentif yang diterima terlalu kecil jika dibandingkan dengan pelayanan bekerja yang berisiko dan beban kerja yang cukup berat. Maka itu harus dibedakan PTT yang lain,” tegasnya.
Anas bilang, Komisi III berkomitmen mendorong kesejahteraan para petugas kebersihan sehingga masalah sampah bisa teratasi.
“Program kerja 100 hari Wali Kota itu harus berkelanjutan, karena jika sarana prasarana tidak disiapkan, maka masalah sampah sulit diatasi karena setiap hari volume sampah meningkat terus,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan