Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut. Proyek yang berasal dari tahun anggaran 2019 itu bernilai Rp 7,8 miliar.
Tersangka yang ditahan masing-masing IY selaku kuasa pengguna anggaran (yang juga mantan Kepala Dikbud Malut), ZH selaku pejabat pembuat komitmen, RZ selaku ketua pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
Keempat tersangka digelandang ke Rutan Kelas IIB Ternate usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Maluku Utara selama kurang lebih 6 jam.
Kepala Kejati Maluku Utara, Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus, M. Irwan Datuiding dalam konferensi pers menyatakan, keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, terhadap keempat tersangka ini pertimbangannya karena dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri,” jelas Erryl.

Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku Utara, kata Erryl, dalam kasus ini kerugian negara yakni sebesar Rp 4,7 miliar.
Orang nomor satu di Kejati Maluku Utara itu pun memastikan dalam pekan ini atau pekan depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“Untuk mempercepat penanganan tersebut mungkin kita tidak akan berlama-lama, langsung minggu depan lah, atau paling tidak minggu inilah kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Asisten Pidana Khusus, M. Irwan menambahkan, keempat tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.