Tandaseru — Narapidana kasus pencurian yang melarikan diri dari Lapas Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya ditangkap tim lapas, Kamis (24/6).
Penangkapan ini dilakukan di kampung halaman si napi, Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, Halsel.
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Hialmar Purba kepada tandaseru.com membenarkan hal tersebut.
“Pelaku ditangkap oleh tim sekitar pukul 00.30 WIT dini hari di kampung di Desa Marituso, dan langsung dieksekusi ke lapas. Dia sementara dikurung di kamar hunian tersendiri agar tidak ada gangguan dari pihak lain dan pelaku dapat menenangkan diri,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelaku bernama Aswadi Ali (19 tahun) itu akan diproses kesalahannya. Aswadi juga dijatuhi hukuman disiplin selama 1 tahun dan dicabut hak-haknya untuk sementara.
Setelah 1 tahun nanti dilihat perkembangannya, jika sudah benar-benar bertaubat maka hak-haknya bisa diberikan kembali.
Saat ini, kata Hialmar, petugas sedang menyelidiki motif pelarian narapidana itu.
“Anggota yang tergabung dalam tim ini sebanyak 9 orang, semuanya dari anggota lapas. Karena kita sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian namun saat penangkapan pihak kepolisian tidak berada di tempat. Penangkapan pelaku ini juga dibantu dengan kerja yang baik oleh masyarakat setempat,” terangnya.
Ia bilang, Lapas Halsel tetap berkomitmen dalam penegakan hukum sehingga tidak tinggal diam jika ada narapidana yang berani melarikan diri.
Tinggalkan Balasan