Tandaseru — Sepanjang 2018-2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara mencatat adanya 10 pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Ke-10 pegawai ini langsung ditindak tegas Kemenkumham.
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan mengungkapkan, 10 pegawai yang terlibat narkoba itu bertugas di Kanwil, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) hingga Kantor Imigrasi.
Ke-10 pegawai ini langsung diusulkan pemecatan ke Kemenkumham usai putusan inkrahnya keluar. Hasilnya, tujuh pegawai diputuskan dipecat, sementara tiga lainnya masih menunggu usainya masa pidana.
“Sejak tahun 2018 hingga 2021, ada 10 orang pegawai terlibat kasus narkoba. Tujuh pegawai telah dipecat, tiga pegawai menunggu masa pidananya selesai baru diproses,” tutur Adnan di Ternate, Senin (14/6).
Jika ketiga pegawai telah menyelesaikan masa pidananya, selaku pimpinan Adnan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada ketiga pegawai tersebut.
“Saya akan periksa ketiga pegawai, untuk menjatuhi hukuman sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” terangnya.
Dengan adanya banyak pegawai di kantor Kanwil Malut yang terlibat kasus narkoba, Adnan berharap ancaman pemecatan bisa memberikan efek jera. Dengan begitu tak ada lagi pegawai Kemenkumham yang bermain-main dengan narkoba.
“Jika terbukti itu tetap saya proses hingga pecat. Tidak ada kata maaf, itu sudah komitmen kami mewanti-wanti pegawai terlihat dengan narkoba,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan