Tandaseru — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Kamil memerintahkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyelidiki keputusan Bupati Kepulauan Sula melakukan rolling jabatan.

Pasalnya, baru saja menjabat, Bupati Fifian Adeningsi Mus langsung mengganti 57 pejabat eselon II hingga IV, termasuk Sekretaris Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Akmal saat berkunjung ke Ternate, Malut, Kamis (10/6). Ia mempertanyakan dasar Bupati Sula melakukan pergantian pejabat sebelum 6 bulan menjabat.

“Coba tanya ke Bupati, dapat izin tidak dari Mendagri? Kan sudah jelas aturannya,” ujarnya.

Menurut Akmal, konsultasi yang dilakukan kepala daerah dengan Menteri Dalam Negeri bukan berarti sudah mendapat izin untuk melakukan reshuffle. Sebab izin yang dimaksud adalah izin tertulis.

“Semua orang bisa melakukan konsultasi. Cuma di dalam undang-undang menyatakan dilarang melakukan mutasi kecuali ada izin Mendagri. Jadi tanya ke Bupati, apakah ada izin Mendagri? Bukan konsultasi,” tukasnya.

Ia pun meminta Gubernur melakukan investigasi terkait kebijakan mutasi pejabat tersebut.

“Jika hasil investigasi Pak Gubernur menemukan rotasi pejabat di Kepsul tidak ada izin Mendagri, maka kita minta semua pejabat dikembalikan ke posisi jabatan semula,” tandas Akmal.