Bangunan ini, sambungnya, nantinya menjadi rumah susun yang DIPA-nya dari Kementerian PUPR, sedangkan bangunan Kantor BPKP yang sebelumnya dilaksanakan peletakan batu beberapa hari yang lalu DIPA-nya berasal dari BPKP Pusat.

Aryanto berharap dengan dibangunnya rusun ASN, seluruh ASN perwakilan BPPK Maluku Utara yang berdomisili di Ternate supaya pindah seluruhnya ke Sofifi. Dengan begitu bisa mendorong Sofifi sebagai sebuah kota kawasan khusus dan dapat meningkatkan kinerja serta semangat para pegawai BPKP dalam mengawal akuntabilitas keuangan daerah.

Sementara Direktur SSPP Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Dwityo Akoro Soeranto mengatakan, sebagaimana amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang rumah susun, bahwa untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau pemerintah bertanggung jawab terhadap pembangunan rumah susun umum, rumah khusus dan rumah susun negara.

Menindaklanjuti hal tersebut, ia berujar, Kementerian PUPR memberikan bantuan pembangunan rumah susun berupa bangunan beserta prasarana, sarana dan fasilitas umum dan perlengkapannya.

“Bantuan ini diberikan kementerian kepada lembaga dan pemerintah daerah sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 1 Tahun 2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun, menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan rumah susun diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah, terutama dalam memberikan kemudahan proses perizinan khususnya perbitan izin mendirikan bangunan dan sertifikat layak fungsi sehingga bangunan rumah susun bisa memenuhi prinsip keandalan bangunan,” terangnya.

“Program pembangun rumah susun ini merupakan programa tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Provinsi Maluku sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR,” tandas Dwityo.(Hms/Adv)