Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara memeriksa Anggota DPRD Provinsi Malut, Wahda Z. Imam, Kamis (27/5). Wahda diperiksa atas tuduhan melawan petugas lalu lintas yang tengah bertugas beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Gerindra tersebut dimintai keterangan sejak pukul 11.00 hingga 13.00 WIT.
Usai diperiksa, Wahda menyempatkan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya. Ia menuturkan, kehadirannya di Ditreskrimum untuk dimintai klarifikasi tentang kejadian tersebut.
“Saya hadir di sini untuk klarifikasi tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi. Pada saat itu saya berhenti itu di tempat yang tidak dilarang, (lalu) saya diperintahkan untuk jalan. Saya tidak jalan karena lagi menunggu istri,” tuturnya,
Menurut Wahda, saat itu istrinya tengah berada di toko kue. Karena itu ia tak menghiraukan perintah polisi karena merasa tak bersalah.
“Ketika istri saya ke mobil, dan saya jalankan mobil, saya tidak lihat ada polisi itu karena mobilnya besar. Tetapi saya jalan pelan, biar polisi itu menghindar. Jika dibilang saya nabrak, pastinya ada jarak antara mobil dan polisi itu,” tukasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Mulai dari saksi korban, orang yang merekam saat kejadian, salah satu masyarakat dan terlapor.
“Hari ini ada pemeriksaan terlapor WZI,” ucap Adip.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambungnya, penyidik kembali mengkaji apakah dalam kasus tersebut unsur-unsur yang disangkakan memenuhi atau tidak.
“Maka itu akan dilakukan gelar dan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tandas Adip.
Sebelumnya, Wahda dilaporkan Brigpol Abdul Muis Suroto atas dugaan melawan petugas dan membahayakan petugas yang tengah bekerja.
Tinggalkan Balasan