Tandaseru — Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan asrama pesantren di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, akan melaporkan salah satu jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan.

Laporan tersangka berinisial SB tersebut dilakukan melalui tim kuasa hukumnya.

Jaksa yang akan dilaporkan adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Eka Jacob Hayer.

“Senin depan kita sudah masukkan laporan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkap Kuasa Hukum SB, Eric S. Paat, yang didampingi rekannya Ricky Moningka, Muhammad Thabrani, Iskandar Yoisangadji dan Sartono dalam konferensi pers di Ternate, Selasa (25/5).

Eric memaparkan, laporan yang akan dimasukkan itu atas dugaan penekanan dan janji kepada kliennya saat jaksa melakukan pemeriksaan atas kasus proyek pembangunan asrama pesantren. Dalam pemeriksaan, kliennya dijanjikan hanya diperiksa sebagai saksi, namun nyatanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam pemeriksaan, sesusai BAP 13 Januari 2021 sudah jelas Kasi Pidsus Kejari Halteng memberikan janji kepada klien kami hanya menjadi saksi. Lalu kenapa dia jadi tersangka?” katanya mempertanyakan.

Menurut Eric, pihaknya sudah punya semua bukti atas janji yang disampaikan Kasi Pidsus tentang adanya dugaan penekanan dan janji.