Tandaseru — Polda Maluku Utara resmi mengeluarkan larangan melakukan pawai takbiran keliling di wilayah Malut menyambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pandemi Covid-19 menjadi alasan Larangan tersebut dicetuskan.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui Kabid Humas Kombes Pol Adip Rojikan menyatakan, larangan pawai menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 di saat Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI, pawai takbir keliling di Maluku Utara ditiadakan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19,” ungkap Adip, Selasa (11/5).
Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid atau musala, itu pun dengan kapasitas terbatas.
“Maksimal 10 persen dari kapasitas dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19,” terang Adip.
Menurutnya, pihak kepolisian dan stakeholders lain sudah melakukan imbauan-imbauan untuk tidak melakukan pawai takbir keliling jauh-jauh hari. Apabila masih kedapatan akan ditertibkan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Polda dan jajaran sedang melaksanakan Operasi Ketupat Kieraha Tahun 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan mendirikan beberapa pos di tempat-tempat strategis dan rawan kemacetan,” katanya.
“Selain menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Personel Ops Ketupat juga akan menertibkan apabila kedapatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan melakukan pawai takbir keliling,” sambungnya.
Ia menambahkan, selain larangan pawai takbir keliling, kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat Maluku Utara tetap menjaga situasi kamtibmas pada hari raya Idul Fitri dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Mari kita sambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT dan perbanyak ibadah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan