Tandaseru — Pelantikan kepala desa terpilih di Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa (11/5), diwarnai insiden. Ini setelah salah satu kades terpilih batal dilantik Bupati Hendata Thes.

Arman Duwila, kades terpilih Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, adalah orang yang gagal dilantik. Arman kepada awak media menyatakan, ia menyesalkan sikap dan kinerja Panitia Pilkades tingkat Kabupaten dalam mengambil keputusan.

Informasi yang diperoleh tandaseru.com, nama Arman Duwila dalam daftar 75 kades yang akan mengikuti prosesi pelantikan dihapus.

“Saya merasa dipermainkan,” ujar Arman.

Sebelum pelantikan, kata Arman, ia sudah diminta tidak menghadiri acara pelantikan. Alasannya, dikhawatirkan namanya tidak dibaca saat pelantikan hingga membuatnya harus menelan malu.

Arman bilang, salah satu anggota Panitia Pilkades tingkat Kabupaten yang meminta agar dirinya tidak menghadiri acara pelantikan tersebut yakni Said Losen.

“Pak Said yang bilang jangan dulu datang pelantikan (hadiri pelantikan, red), jangan sampai namanya tidak dibaca terus malu,” kata Arman.

Parahnya lagi, Arman mengaku dia juga telah diundang panitia untuk mengikuti proses gladi pelantikan, Senin (10/5) kemarin.

“Saya diundang ikut gladi kemarin (Senin, red),” ujarnya.

Untuk itu, Arman merasa sangat dirugikan dan dipermalukan oleh pihak Panitia Pilkades di tingkat Kabupaten dalam proses tersebut.

“Saya melihat, posisi yang dirugikan adalah saya. Selain itu, ini persoalan harga diri karena masyarakat di desa tahu saya akan dilantik karena sudah ikut gladi,” tandasnya.

Saat proses gladi berlangsung, sambung Arman, nama dan nomor Surat Keputusan (SK) untuk kades terpilih di Desa Wainib juga telah dibacakan. Tiba-tiba, ada informasi panitia Pilkades malah meminta dirinya untuk tidak menghadiri pelantikan kepala desa.

Benar saja, saat pelantikan hari ini, nama Arman tak dibaca. Sontak massa pendukung Arman langsung membuat keributan.

“Sekali lagi, ini persoalan harga diri. Lebih baik panitia Pilkades Kabupaten potong leher saya. Saya pastikan, jika orang lain yang dilantik maka pertumpahan darah tidak bisa dihindari,” tukasnya.

Sekadar diketahui, nomor SK Arman yang dibacakan saat gladi adalah 153 tahun 2021.

Informasi lain, ada tiga desa di Kepulauan Sula yang belum melaksanakan tahapan pemungutan suara, yakni Desa Mangoli (Kecamatan Mangoli Tengah), Desa Waisakai (Kecamatan Mangoli Utara Timur) dan Desa Fat Iba (Kecamatan Sulabesi Tengah).

Dengan demikian, ketiga desa yang belum melaksanakan tahapan pemungutan suara tidak ikut dalam agenda pelantikan 75 kepala desa di Kepulauan Sula.