Ramlia menegaskan, saat ini yang dituntutnya adalah hak yang belum dibayarkan, tidak ada sangkut pautnya dengan pilihan politik.

“Beda pilihan itu hak masing-masing orang. jangan sangkutpautkan dengan hak kami. Karena kami ini bekerja berdasarkan dengan peraturan yang tercantum dalam SK,” tandasnya.

Bendahara Kecamatan Wasile Tengah, Fadli yang dikonfirmasi tandaseru.com membantah keterangan Ramlia. Menurutnya, persoalan gaji adalah kewenangan bendahara keuangan pemerintah, bukan bendahara kecamatan.

“Berdasarkan penyampaian bendahara keuangan melalui grup, meminta seluruh SKPD agar memasukkan nama-nama pegawai yang sudah tidak aktif, supaya pembayaran honor tidak salah sasaran. Dan hasil koordinasi dengan camat, teranyata ada dua pegawa yang tidak aktif, salah satunya Ramlia itu,” jelasnya.

Fadli bilang, kedua pegawai yang tak digaji jarang masuk. Kadang hanya masuk kantor 2 atau 3 bulan sekali, kadang 4 bulan sekali. Alhasil, sambungnya, camat mengambil inisiatif mengevaluasi keduanya.

“Yang jelas mereka berdua itu dievaluasi karena jarang masuk kantor. Sehingga Pak Camat sendiri pun meminta agar dinonaktifkan pegawai yang jarang masuk kantor. Jadi saat ini dua pegawai K2 tersebut sudah diberhentikan,” pungkasnya.