“Bukannya mengikuti perintah petugas, justru yang bersangkutan cuek dan melakukan tindakan yang membahayakan petugas dengan menabrakkan mobilnya di petugas yang sementara sedang mengatur lalu lintas untuk mengurai kepadatan,” ungkap Setiaji.
Usai insiden tersebut, Setiaji langsung mendampingi anggotanya membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.
“Sudah membuat LP di SPKT,” akunya.
Ia juga menyebutkan, aksi Wahda tersebut memiliki unsur pidana.
“Kalau sudah selesai pidananya saya juga melakukan penilangan nanti, karena tidak mengindahkan perintah petugas,” katanya.
“Karena ini sudah masuk unsur pidana Pasal 282 Undang-undang Lalu Lintas, karena sudah menghalangi petugas saat bertugas dan kami akan proses setelah itu baru kami melakukan penilangan mobil yang bersangkutan,” tandas Setiaji
Sementara Wahda yang dikonfirmasi terpisah justru menyayangkan tindakan Brigpol Muis yang dinilainya tidak profesional. Wahda merasa ia telah memarkirkan mobilnya di tempat yang tepat.
“Polisi yang nggak profesional aja. Polisi minta saya jalan sementara saya parkir di tempat yang tepat dan tidak menghalangi mobil lain. Jadi saya tidak tanggapi omongan polisi aja karena saya merasa tidak bersalah,” tuturnya.
Wahda bilang, saat ia memarkir kendaraannya tidak ada mobil yang terganggu. Disentil soal tindakannya yang diduga membahayakan petugas, ia membantahnya.
“Justru mereka yang tidak profesional. Mereka minta saya jalan kemudian dia menghadang mobil,” tandasnya..
Tinggalkan Balasan