Tandaseru — 466 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, bisa kembali bernapas lega.
Pasalnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka akhirnya dicabut Wali Kota M. Tauhid Soleman, Jumat (7/5).
SK yang dibatalkan tersebut adalah SK Wali Kota Ternate Nomor 800/1260.a/2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang 23 April lalu.
Dalam konferensi persnya, Tauhid menyatakan alasan pembatalan tersebut lantaran tim verifikasi PTT bekerja tidak maksimal. Alhasil, dasar pemberhentian belum diyakini kevalidannya.
“Dikarenakan tim verifikasi bekerja tidak maksimal, karena kerja verifikasi membutuhkan waktu satu minggu. Sementara tim verifikasi hanya diberi waktu 3 hari, itu tidak maksimal dan tidak dilandasi dengan keabsahan dokumen berupa kehadiran dan aktivitas PTT,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dengan pembatalan tersebut maka PTT yang sebelumnya telah dipecat bisa kembali beraktivitas di kantor seperti biasa.
“PTT yang telah dibatalkan pemberhentiannya kembali bekerja seperti biasa dan hak-haknya bakal diberikan, artinya tidak ada pemberhentian,” tandas Tauhid.
Tinggalkan Balasan