Maka dari itu, timbul masalah sosial terkait dengan dampak lingkungan hidup yang menimbulkan bencana semakin kompleks. Masalah sosial ini, terjadi baik sebagai akibat langsung maupun sebagai akibat lanjutan dari berbagai krisis lingkungan hidup global. Tentunya, masalah tersebut mempunyai dimensi yang sangat luas, baik dari segi kesehatan, sosial-ekonomi, politik, maupun budaya.

Dipertegas Madin Muhjad, 2015, bahwa hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup. Pada tahun 1962, terdapat peringatan yang menghamparkan dunia, yakni peringatan Rachel Carson tentang bahaya penggunaan insektisida. Peringatan inilah yang pertama kali menyadarkan menusia mengenai lingkungan.

Hal ini, mengingat kenyatan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia. Gerakan sedunia ini dapat disimpulkan sebagai suatu peristiwa yang menimpah seseorang hingga menimbulkan resultante atau berbagai pengaruh di sekitarnya. Begitu banyak pengaruh yang mendorong manusia ke dalam suatu kondisi tertentu, sehingga adalah wajar jika manusia tersebut kemudian berusaha untuk mengerti apakah sebenarnya yang mempengaruhi dirinya sampai berapa besarkah pengaruh-pengaruh tersebut.

Sementara krisis bencana lingkungan hidup mengglobal itu, mencakup kerusakan, pemcemaran, kepunahan, kekacauan atau perubahan iklim global, dan berbagai masalah sosial terkait dengan krisis dan bencana lingkungan  hidup tersebut. Bahkan ia sengaja memaparkannya secara sangat sederhana agar kemungkinan siapa saja bisa memahaminya (Sonny Keraf, 2010). Beberapa kejadian dan angka sengaja disodorkan di sini untuk menunjukan kegentingan dan ancaman krisis dan bencana lingkungan global itu.

Paparan tentang krisis bencana lingkungan tersebut berujung pada suatu penilaian dasar, bahwa krisis dan bencana lingkungan hidup global tersebut menjadi ancaman serius dan nyata bagi kehidupan pada umumnya maupun kehidupan manusia khususnya, termasuk kehidupan anak negeri ini. Itu berarti perbuatan yang menyebabkan berbagai krisis dan bencana lingkungan hidup global tersebut adalah perbuatan kriminal, sebuah kejahatan terhadap kehidupan dan kejahatan terhadap kehidupan manusia. Salah satu krisis dan bencana lingkungan hidup global, seperti kerusakan lingkungan hidup, kerusakan hutan, kerusakan terumbu karang, kerusakan lahan, maupun kerusakan lapisan ozon.