Hal itu, mendapat tanggapan dari masyarakat, tetapi sebagian menjadi pro kontra atas kehadiran perusahaan emas yang berlokasi di Kecamatan Oba Tengah. Terutama datang dari Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan saat diwawancarai penulis beberapa bulan lalu.
“Apabila berjalannya operasi perusahaan tambang emas itu, mestinya mempertimbangkan segala aspek, baik aspek dampak lingkungan, maupun dampak terhadap masyarakat, ketika masyarakat di sekitarnya mendapat ancaman, terutama pemilik lahan masyarakat.”
Adapun di sebuah kesempatan dialog publik yang digagas oleh Pengurus Besar (PB) dJAMAN usai pelantikan, Kasubdi Dinas ESDM Malut Fihmi menyatakan luas IUP yang awalnya lebih dari 9.000 hektare dikurangi menjadi 8.879 hektare, dikarenakan daerah IUP itu masuk pada area konservasi.
“Bagaimana pertambangan itu baik atau tidak, tergantung pada bagaimana sebuah perusahaan mampu menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar. Namun ada pernyataan yang menarik perhatian adalah PT Shanatova Anugerah belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ungkap Fihmi.
Pada beberapa perubahan lingkungan bahkan mungkin bisa dianggap ramah lingkungan. Untuk itu, dalam degradasi lingkungan yang secara analitik, yaitu membahas rintangan-rintangan, kesepakatan-kesepakatan ekonomi-demografis; maupun dampak langsung terhadap kesehatan manusia dan implikasi-implikasi estetis-moral.
Ia mengutip Giddens mengenai malapetaka ekologis, sebagai suatu ancaman terhadap kesejahteraan fisik manusia meliputi ketiga-tiganya yang merupakan degradasi lingkungan manakalah diukur berdasarkan tujuan dan kepentingan dari kesejahteraan manusia. Dalam kasus-kasus ancaman ekologis, ancaman tersebut juga termasuk ke dalam degradasi lingkungan tak peduli apakah manusia tahu atau tidak bahwa konsekuensi-konsekuensi lingkungan itu disebabkan oleh perilaku ekonomi dan geografis (David Goldblatt, 2015).
Dalam pengertian di atas, krisis ekologi yang dialami oleh masyarakat di Halmahera Timur, ataupun di mana aktivitas pertambangan disitu memberikan dampak, baik manusia maupun lahan sebagai ruang mempertahankan kebutuhan pokok manusia. Akhirnya pencemaran air, salah satunya krisis global atas pembuangan limbah, termasuk limbah berbahaya dan berancun. Hegemoni ini, merujuk pada pembangunan infrastruktur suatu wilayah akan berkembang, namun menganggap sumber daya alam bagian dari milik satu atau dua orang. Padahal, lingkungan bagian dari rantai mahluk hidup yang bermetamorfosis demi keberlangsungan hidup dan perkembangbiakan ekologi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.