Tandaseru — Satgas Covid-19 Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, membuat penyesuaian aturan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Jika sebelumnya Satgas mewajibkan rapid test Antigen bagi warga yang hendak mudik keluar atau masuk Ternate, aturan tersebut kini diubah pascapenerbitan Surat Edaran Satgas Covid-19 Malut Nomor 0020-sek/ST-Covid-19/MU/IV/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan dalam Wilayah Provinsi Malut.
Dalam SE tersebut ditegaskan, pergerakan penumpang mudik keluar dan masuk wilayah Provinsi Malut ditiadakan mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Pergerakan barang/logistik dari dan ke wilayah Malut masih dapat diberlakukan mulai 6 Mei sampai 17 Mei dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.
Pergerakan penumpang mudik antarkabupaten/kota di dalam wilayah agromelasi Malut mulai 6 Mei sampai 17 Mei masih dapat dilakukan dengan tetap memberlakukan pengetatan prokes Covid-19.
Kapasitas daya angkut penumpang (load factor), baik sarana transportasi laut, darat maupun udara, adalah 70 persen dari daya angkut moda tersebut.
Prosedur pengetatan prokes Covid-19 di kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Malut dikembalikan pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Tinggalkan Balasan