Menurut Hasbi, peningkatan pencetakan KIA tidak lepas dari tingkat kesadaran masyarakat yang mulai meningkat.

“Meski kami akui kalau masih minim sosialisasi, akan tetapi kesadaran masyarakat mulai meningkat,” tuturnya.

Ia menegaskan, pengurusan KIA bagi anak sudah seharusnya menjadi hal yang sangat penting bagi orangtua.

“Kalau mengacu pada aturan kependudukan sudah harus wajib mengurusinya. Saat ini kami terus jemput bola, setiap pencetakan akta langsung kami buat KIA,” tegasnya.

Disdukcapil sendiri rencananya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan maupun dari pihak perbankan dalam waktu dekat terkait dengan permasalahan KIA tersebut, agar bisa digunakan sebagai syarat administrasi.

“Terutama soal masuk sekolah ini. Biasanya setiap mendaftar ke sekolah harus dilampirkan juga dengan akta. Tapi kalau kerja sama ini sudah jalan, tentu hanya menunjukan KIA saja, karena KIA sendiri sudah mencantumkan nomor akta kelahiran, nomor KK serta nama kepala keluarga,” pungkasnya.