Tandaseru — Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Kamis (29/4), mendapat penolakan dan kendala di sejumlah desa. Alhasil, beberapa desa belum menggelar pemungutan suara sesuai jadwal.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, desa yang belum melaksanakan tahapan pemungutan suara di antaranya Desa Fatce Kecamatan Sanana, Desa Fat Iba Kecamatan Sulabesi Tengah, Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah, dan Desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur.
Kepada tandaseru.com, dua Ketua Panitia Pilkades tingkat desa di Kepulauan Sula mengungkapkan alasan belum melaksanakan tahapan pemungutan suara.
Ketua Panitia Pilkades Fatce, Yamin Kharie mengatakan, tahapan pemungutan suara di Desa Fatce belum bisa dilaksanakan lantaran anggaran operasional untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) belum diakomodir.
Sebelumnya, panitia sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk mencairkan anggaran operasional KPPS namun pengelola bank mengaku stok uang di bank masih kosong.
“Jadi kami ini terkendala anggaran di bank, karena bank bilang uang masih kosong. Intinya, pemungutan suara bisa dilaksanakan kalau operasional KPPS itu sudah diberikan,” kata Yamin.
Tinggalkan Balasan