“Setelah kami pelajari dokumen yang kami download, benar adanya Pokja meminta jaminan penawaran sebesar Rp 77.622.560,” akunya.
“Menurut kami juga, Pokja keliru karena bertentangan dengan Peraturan Presiden 12/2021 Pasal 31 ayat (1). Di samping itu juga setelah kami pelajari dokumen pemilihan dari Pokja ada beberapa ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan, termasuk tenaga ahli dan peralatan yang diminta,” terang Gunawan.
Gunawan juga mengungkapkan, jumlah alat yang dicantumkan Pokja ULP Sula juga tidak rasional dengan paket yang dilayangkan.
“Pertanyaannya, apakah alat yang diminta dalam Dokumen Pemilihan dapat menyelesaikan item pekerjaan ini?. Jika hal ini dikatakan bisa oleh Pokja, maka kami bisa berkesimpulan Pokja tidak memahami Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) dan peraturan yang berlaku saat ini,” tandasnya.
Kepala ULP Kepulauan Sula, Thomas Bordity saat dikonfirmasi menyatakan dirinya akan mengundang Ketua Pokja beserta anggotanya untuk memintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Untuk itu, Thomas bilang, dirinya meminta waktu kepada pihak PT BKM yang mengikuti proses tender agar dapat bersabar diri. Dengan demikian persoalan ini bisa dipelajari olehnya dan mendengar langsung tanggapan dari tim Pokja ULP Kepulauan Sula.
“Jadi saya butuh waktu untuk mempelajari ini, karena saya tidak bisa ambil keputusan sendiri,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan