Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, akan menyerahkan laporan realisasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 kemarin ke Pemerintah Daerah (Pemda) pada akhir Mei mendatang.
Pasalnya, anggaran Pilkada yang dialokasikan melalui APBD Halbar 2020 sebesar Rp 30 miliar (Rp 30.580.700.000) dan dipangkas Rp 2 miliar dalam APBD-Perubahan tidak terpakai habis.
Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup saat dihubungi membenarkan hal tersebut.
“Iya, akhir bulan Mei batas waktu penyampaian penggunaan realisasi anggaran secara keseluruhan dari KPUD ke Pemda,” ungkapnya, Selasa (27/4).
Miftah mengatakan, batas waktu penyampaian realisasi anggaran terhitung 3 bulan sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Halbar sendiri dilantik pada26 Februari lalu.
Menurutnya, saat ini KPU di seluruh Indonesia masih menindaklanjuti surat dari KPU RI terkait program dan kegiatan yang dilakukan.
“Jadi KPU yang masih memiliki sisa anggaran hibah diperbolehkan merevisi penggunaan anggaran untuk digunakan pada pelaksanaan program dan kegiatan,” terangnya.
“Tapi sisa anggaran secara pasti berapa belum kita cek,” pungkas Miftahudin.
Tinggalkan Balasan