Tandaseru — Insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tahun 2021 di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, tidak lagi dibiayai Pemerintah Pusat. Karena itu, pembayaran insentif sendiri akan ditanggulangi pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, Mansyur, Senin (26/4).
Mansyur menjelaskan, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebelumnya dibiayai melalui Biaya Operasional Kesehatan (BOK).
“Tapi tahun ini tidak ada lagi. Makanya perintah refocusing 8 persen ini sekaligus pemda untuk membayar insentif tenaga kesehatan itu. Jadi nanti akan dibayar mulai Januari hingga Desember nanti menggunakan dana yang refocusing itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, para tenaga kesehatan tidak perlu cemas soal insentif tenaga kesehatan yang mengalami tunggakan selama tiga bulan di tahun 2020 kemarin.
“Soal tunggakan itu akan dibayarkan, dananya sudah ada,” katanya.
Selain itu, Mansyur mengaku hasil refocusing anggaran 8 persen sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat sesuai batas waktu deadline hari ini.
“Sudah disampaikan tadi, angka yang di-refocusing itu sebesar Rp 40,3 miliar,” pungkas Mansyur.
Tinggalkan Balasan