Tandaseru — Pengurus dan anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Morotai, Senin (26/4). Kedatangan mereka untuk melaporkan proyek yang diduga bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Morotai.

Pj Ketua Organda Morotai, Aminullah Thaib menyatakan, laporan yang dimasukkan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belasan alat berat pemerintah oleh Dinas PU.

Aminullah bilang, ratusan sopit dumtruck mendapat perlakuan tidak adil dari Dinas PU yang melakukan pengadaan 10 unit truk. Organda juga melihat ada dugaan indikasi korupsi dalam pekerjaan proyek jalan tani di 88 desa, di mana pekerjaan tersebut tidak memiliki papan proyek selama dikerjakan sejak 26 Agustus 2020 dan seterusnya.

Organda juga mencurigai Dinas PU bermain proyek APBD tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar.

“Awalnya keluh kesah anggota disampaikan ke pengurus, kami sepakat memasukkan laporan, termasuk pernyataan sikap ada dugaan tindak pidana koruspi yang dilakukan oleh Dinas PU terkait dengan pekerjaan jalan tani, penggunaan alat berat dengan proyek swakelola yang dikerjakan langsung Dinas PU, serta status alat berat pemerintah yang hingga kini tidak diketahui mekanisme penggunaannya,” jelasnya.