“Jadi setelah pencanangan ini kita harus menyiapkan rencana aksi yang konkrit sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” papar Sobeng.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan upaya penting bersama karena mencerminkan tekad dan komitmen menjadikan Kejaksaan Negeri Morotai zona yang berintegritas sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi.

“Ini adalah sebagai titik awal untuk mewujudkan zona integritas sebagai predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM agar mendapat prestasi tersebut. Hendaknya seluruh aparatur Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai menjadi terpacu untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensinya, sehingga seluruhnya terbatas dari praktek perbuatan tercela yang mencederai amanah rakyat,” tegasnya.

Kunci keberhasilan, Sobeng berujar, dalam mewujudkan zona integritas tersebut adalah kesadaran dan ketulusan setiap individu aparatur.

“Untuk dapat mengubah pola pikir dan perilaku yang koruptif, kolusi dan nepotisme menjadi aparatur yang profesional dan berintegritas yang tinggi,” ujarnya.

Ia berharap upaya strategis membangun karakter aparatur dan organisasi yang beretika dan profesional, dan setiap institusi aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas sertas kinerja yang semakin baik.

”Harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, hasilnya tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua WBK Kasi Pidsus David Andrianto juga menyampaikan, saatnya mengubah cara perilaku dalam pola berpikir dan bertindak yang baik.

“Demi terciptanya zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” tukasnya.

Kegiatan pencanangan ini dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan Kajari Morotai serta seluruh jajaran Kejaksaan.