Pelaku perjalanan boleh menjalani tes menggunakan GeNose-C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan.
Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose-C19.
Setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun.
“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis Satgas.
Satgas juga mencantumkan kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik. Satgas tidak melarang perjalanan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik.
Beberapa kegiatan perjalanan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Larangan mudik dilakukan untuk menekan laju penyebaran covid-19.
Meski demikian, sejumlah tempat wisata tetap dibuka. Pemerintah beralasan tempat wisata dibuka lantaran sudah ada larangan mudik tersebut. Sehingga warga tetap bisa bepergian meski tak ke luar kota.
Tinggalkan Balasan