“Penutupan itu untuk mitra aja, seperti beli tiket di Indomaret, Alfamart, Hypermart, tidak ada lagi sekarang. Semua calon penumpang beli tiket di Kantor PT Pelni,” tuturnya.

Sementara penutupan akses pelayaran mulai diberlakukan sejak 6 Mei dan dibuka kembali pada 17 Mei sesuai kebijakan perhubungan laut yang telah ditetapkan.

Semua calon penumpang harus menerapkan protokol kesehatan, juga melakukan rapid test antigen untuk melakukan perjalanan.

“Untuk kapal pengangkut barang dan kontainer tetap beroperasi namun tidak bisa mengangkut penumpang di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei nanti,” tandas Jasman.

Sementara itu, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum SE 13/2021. Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

Pengetatan akan berakhir H+7 larangan mudik atau hingga 24 Mei mendatang.

Dilansir dari cnnindonesia.com, pada surat edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.

“Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” dikutip dari salinan resmi Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.